Pasal 60
BAB 5 — PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Pokja Pemilihan menyusun Dokumen Pemilihan untuk Tender Terbatas atau Tender/Seleksi yang terdiri atas: a. dokumen kualifikasi; b. dokumen Seleksi untuk jasa Konsultansi Konstruksi; dan
c. dokumen Tender Terbatas atau Tender untuk Pekerjaan Konstruksi. (2) Dokumen kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. ketentuan umum; b. instruksi kepada peserta; c. lembar data kualifikasi; d. pakta integritas; e. formulir isian data kualifikasi; dan f. tata cara evaluasi kualifikasi. (3) Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Jasa Konsultansi Konstruksi paling sedikit memuat: a. undangan/pengumuman; b. instruksi kepada peserta; c. lembar data pemilihan; d. KAK; e. bentuk dokumen penawaran; f. rancangan Kontrak terdiri dari:
- surat perjanjian;
- syarat-syarat umum Kontrak; dan
- syarat-syarat khusus Kontrak; dan g. daftar kuantitas dan harga/daftar keluaran dan harga. (4) Dokumen Tender Terbatas atau Tender untuk Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. undangan/pengumuman; b. instruksi kepada peserta; c. lembar data pemilihan; d. bentuk dokumen penawaran; e. rancangan Kontrak terdiri dari:
- surat perjanjian;
- syarat-syarat umum Kontrak; dan
- syarat-syarat khusus Kontrak; f. daftar kuantitas dan harga/daftar keluaran dan harga; g. spesifikasi teknis; dan
h. detailed engineering design.
