Pasal 59
BAB 5 — PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Pejabat Pengadaan menyusun Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung. (2) Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi terdiri atas: a. undangan Pengadaan Langsung; b. instruksi kepada peserta; c. lembar data pemilihan; d. kerangka acuan kerja; e. daftar kuantitas dan harga atau daftar keluaran dan harga; f. formulir dokumen penawaran; g. formulir isian kualifikasi; dan h. rancangan surat perjanjian kerja. (3) Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi terdiri atas: a. undangan Pengadaan Langsung; b. instruksi kepada peserta; c. lembar data pemilihan; d. spesifikasi teknis dan gambar; e. daftar kuantitas dan harga atau daftar keluaran dan harga; f. formulir dokumen penawaran; g. formulir isian kualifikasi; dan h. rancangan surat perjanjian kerja.
