Pasal 57
BAB 5 — PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Persyaratan teknis penawaran Penyedia untuk Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi terdiri atas: a. pengalaman perusahaan/peserta; b. proposal teknis; dan c. kualifikasi tenaga ahli. (2) Persyaratan teknis penawaran Penyedia untuk Tender Pekerjaan Konstruksi terdiri atas: a. metode pelaksanaan pekerjaan; b. peralatan utama; c. personel manajerial;
d. bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan; dan e. dokumen RKK. (3) Metode pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dipersyaratkan untuk Tender pekerjaan yang bersifat kompleks dan/atau pekerjaan yang diperuntukkan bagi kualifikasi usaha besar. (4) Persyaratan teknis penawaran Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
