PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 56
BAB 5 — PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Persyaratan teknis penawaran Penyedia untuk Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi terdiri atas: a. proposal teknis; dan b. kualifikasi tenaga ahli. (2) Persyaratan teknis penawaran Penyedia untuk Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi terdiri atas: a. jangka waktu pelaksanaan pekerjaan; b. peralatan; dan c. personel. (3) Persyaratan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
