Pasal 53
BAB 5 — PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Waktu pelaksanaan pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Tender Terbatas/Tender Pekerjaan
Konstruksi dengan pascakualifikasi metode 1 (satu) file meliputi: a. pengumuman Tender Terbatas/Tender dilakukan paling singkat 5 (lima) hari kerja; b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran; c. pemberian penjelasan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman Tender Terbatas/Tender; d. penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan dan paling singkat 3 (tiga) hari kerja setelah berita acara hasil pemberian penjelasan; e. pembukaan dokumen penawaran dilakukan setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir; f. evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; g. pembuktian kualifikasi kepada calon pemenang disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; h. penetapan pemenang dan pengumuman dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pembuktian kualifikasi; i. masa sanggah terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang; j. jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir; k. masa sanggah banding terhitung 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah; dan l. jawaban sanggah banding disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan sanggah banding. (2) Waktu pelaksanaan pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Tender Pekerjaan Konstruksi dengan pascakualifikasi metode 2 (dua) file meliputi:
a. pengumuman Tender dilakukan paling singkat 5 (lima) hari kerja; b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran; c. pemberian penjelasan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman Tender; d. penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan dan paling singkat 3 (tiga) hari kerja setelah berita acara hasil pemberian penjelasan; e. pembukaan dokumen penawaran file I dilakukan setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir; f. evaluasi administrasi dan kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; g. evaluasi teknis bagi yang yang lulus evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; h. pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah evaluasi penawaran; i. pembukaan dokumen penawaran file II dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis; j. evaluasi harga disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; k. pembuktian kualifikasi kepada calon pemenang disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; l. penetapan pemenang dan pengumuman dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pembuktian kualifikasi; m. masa sanggah terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang; n. jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir;
o. masa sanggah banding terhitung 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah; dan p. jawaban sanggah banding disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan sanggah banding. (3) Waktu pelaksanaan pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Tender Pekerjaan Konstruksi dengan prakualifikasi metode 2 (dua) file meliputi: a. pengumuman prakualifikasi dilakukan paling singkat 7 (tujuh) hari kerja; b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen kualifikasi sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran; c. pemberian penjelasan dalam hal diperlukan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman prakualifikasi; d. penyampaian dokumen kualifikasi terhitung paling singkat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman prakualifikasi; e. evaluasi kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; f. pembuktian kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; g. penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pembuktian kualifikasi; h. masa sanggah kualifikasi terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi; i. jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah akhir masa sanggah; j. undangan Tender disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah kualifikasi dalam hal tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari setelah semua sanggah dijawab;
k. pendaftaran dan pengunduhan dokumen dilakukan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran; l. pemberian penjelasan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Tender; m. penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; n. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen administrasi dan teknis setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir; o. evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; p. evaluasi teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; q. pengumuman peserta yang lulus evaluasi dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis paling lambat 3 (tiga) hari setelah evaluasi penawaran Pokja Pemilihan; r. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran harga bagi yang lulus evaluasi teknis dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis; s. evaluasi harga disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; t. penetapan dan pengumuman pemenang disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah evaluasi; u. masa sanggah terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang; v. jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir; w. masa sanggah banding terhitung 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah; dan x. jawaban sanggah banding disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan sanggah banding.
