PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 42
BAB 5 — PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
Pejabat Pengadaan menyusun tahapan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi meliputi: a. undangan; b. penyampaian dokumen penawaran administrasi, teknis, biaya/harga, dan data kualifikasi; c. pembukaan dokumen penawaran dan data kualifikasi; d. evaluasi dokumen penawaran dan data kualifikasi;
e. pembuktian kualifikasi; f. klarifikasi teknis dan negosiasi biaya/harga; dan g. laporan Pejabat Pengadaan kepada PPK.
