Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui Pengadaan Langsung, Tender Terbatas, atau Tender/Seleksi di lingkungan kementerian/lembaga, atau perangkat daerah yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) Pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk: a. pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri atau hibah dalam negeri yang diterima oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan/atau
b. pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, kecuali diatur lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri. (3) Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk: a. pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi terintegrasi; b. pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan dengan pengadaan khusus; dan c. pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui penunjukan langsung.
