PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang meliputi: a. Jasa Konsultansi Konstruksi; dan b. Pekerjaan Konstruksi. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi lebih operasional dan efektif.
