Pasal 16
BAB 3 — PERENCANAAN PENGADAAN
(1) Penyusunan identifikasi kebutuhan Pekerjaan Konstruksi harus memperhatikan hal sebagai berikut: a. penentuan Pekerjaan Konstruksi berdasarkan jenis, fungsi/kegunaan, dan target/sasaran yang akan dicapai; b. penentuan tingkat kompleksitas Pekerjaan Konstruksi; c. pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang mampu dilaksanakan oleh usaha kecil; d. waktu penyelesaian Pekerjaan Konstruksi, untuk segera dimanfaatkan sesuai dengan rencana; e. penggunaan barang/material berasal dari dalam negeri atau luar negeri; f. persentase bagian/komponen dalam negeri terhadap keseluruhan pekerjaan; g. studi kelayakan Pekerjaan Konstruksi dilaksanakan sebelum pelaksanaan desain; h. dokumen detailed engineering design tersedia paling lambat 1 (satu) tahun anggaran sebelum persiapan pengadaan melalui Penyedia; i. ketersediaan Pelaku Usaha yang sesuai; j. Pekerjaan Konstruksi menggunakan Kontrak tahun tunggal atau Kontrak tahun jamak; k. untuk Pekerjaan Konstruksi yang memerlukan pembebasan lahan, SPPBJ dapat diterbitkan dalam hal:
- administrasi untuk pembayaran ganti rugi, termasuk untuk pemindahan hak atas tanah telah diselesaikan;
- administrasi untuk pembayaran ganti rugi sebagian lahan telah diselesaikan, untuk pembebasan lahan yang dilakukan secara bertahap; dan/atau
- administrasi perizinan pemanfaatan tanah telah diselesaikan. (2) Pemilihan Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan metode Pengadaan Langsung dapat dikecualikan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h. (3) Dalam hal Pekerjaan Konstruksi menggunakan Kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf j harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. masa pelaksanaan pekerjaan lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) tahun anggaran; atau b. pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.
