PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 15
BAB 3 — PERENCANAAN PENGADAAN
(1) Identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan rencana kerja kementerian/lembaga atau perangkat daerah. (2) Identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam dokumen penetapan jenis Jasa Konstruksi.
