PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 120
BAB 7 — KONTRAK PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
(1) Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak. (2) Pengakhiran pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas terselesaikannya hak dan kewajiban para pihak.
