PERMENPUPR
KELAS JALAN BERDASARKAN PENGGUNAAN JALAN SERTA KELANCARAN
Pasal 8
BAB 2 — PEMBAGIAN KELAS JALAN
(1) Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat
dan dimensi Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b yang dapat berlalu lintas di Jalan kelas I ditentukan:
- ukuran lebar tidak melebihi 2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh) milimeter;
- ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter;
- ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter; dan
- MST 10 (sepuluh) ton.
(2) Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat
dan dimensi Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b yang dapat berlalu lintas di Jalan kelas II ditentukan:
- ukuran lebar tidak melebihi 2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh) milimeter;
- ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter;
- ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter; dan
- MST 8 (delapan) ton.
(3) Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat
dan dimensi Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b yang dapat berlalu lintas di Jalan kelas III ditentukan:
- ukuran lebar tidak melebihi 2.200 (dua ribu dua ratus) milimeter;
- ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter;
- ukuran tinggi tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter; dan
- MST 8 (delapan) ton.
