PERMENPUPR
KELAS JALAN BERDASARKAN PENGGUNAAN JALAN SERTA KELANCARAN
Pasal 7
BAB 2 — PEMBAGIAN KELAS JALAN
(1) Persentase kendaraan niaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b merupakan persentase mobil bus dan mobil barang yang terdiri atas Kendaraan Bermotor jenis:
- bus besar;
- truk ringan 2 (dua) sumbu;
- truk sedang 2 (dua) sumbu; dan
- truk berat 3 (tiga) sumbu, truk berat 4 (empat) sumbu, truk berat 5 (lima) sumbu, truk berat 6 (enam) sumbu, dan truk berat 7 (tujuh) sumbu.
(2) Persentase kendaraan niaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan berdasarkan proporsi jumlah volume lalu lintas golongan kendaraan niaga terhadap jumlah volume lalu lintas seluruh golongan Kendaraan Bermotor.
(3) Pengelompokan jenis kendaraan niaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
