PERMENPUPR
KELAS JALAN BERDASARKAN PENGGUNAAN JALAN SERTA KELANCARAN
Pasal 6
BAB 2 — PEMBAGIAN KELAS JALAN
(1) Lalu lintas harian rata-rata tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a merupakan jumlah rata-rata lalu lintas kendaraan yang melewati suatu ruas Jalan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Lalu lintas harian rata-rata tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan pencacahan volume lalu lintas seluruh golongan Kendaraan Bermotor untuk 1 (satu) tahun dibagi jumlah hari.
