PERMENPUPR
KELAS JALAN BERDASARKAN PENGGUNAAN JALAN SERTA KELANCARAN
Pasal 5
BAB 2 — PEMBAGIAN KELAS JALAN
(1) Fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
ayat (3) meliputi:
- fungsi Jalan dalam sistem jaringan Jalan primer; dan
- fungsi Jalan dalam sistem jaringan Jalan sekunder.
(2) Fungsi Jalan dalam sistem jaringan Jalan primer
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Jalan arteri primer, Jalan kolektor primer, Jalan lokal primer, dan Jalan lingkungan primer.
(3) Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas Jalan kolektor primer 1, Jalan kolektor
primer 2, Jalan kolektor primer 3, dan Jalan kolektor primer 4.
(4) Fungsi Jalan dalam sistem jaringan Jalan sekunder
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Jalan arteri sekunder, Jalan kolektor sekunder, Jalan lokal sekunder, dan Jalan lingkungan sekunder.
