Pasal 4
BAB 2 — PEMBAGIAN KELAS JALAN
(1) Untuk pengaturan penggunaan Jalan dan kelancaran lalu
lintas, Jalan dibagi dalam beberapa Kelas Jalan.
(2) Pembagian Kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur berdasarkan:
- fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan kelancaran Lalu Lintas; dan
- daya dukung untuk menerima MST dan dimensi Kendaraan Bermotor.
(3) Penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan fungsi Jalan dalam sistem jaringan Jalan.
(4) Kelancaran lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan sesuai dengan:
- lalu lintas harian rata-rata tahunan; dan
- persentase kendaraan niaga berupa mobil bus dan mobil barang.
(5) Kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Jalan kelas I;
- Jalan kelas II;
- Jalan kelas III; dan
- Jalan kelas khusus.
(6) Jalan kelas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Kriteria Penetapan Kelas Jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
