Pasal 9
BAB 2 — PEMBAGIAN KELAS JALAN
(1) Jalan kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) dan Jalan kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (2) harus memenuhi minimum persyaratan teknis Jalan:
- paling sedikit 2 (dua) lajur untuk dua arah; dan
- lebar jalur lalu lintas paling sedikit 6,5 (enam koma lima) meter.
(2) Dalam hal Jalan memiliki fungsi lokal, Jalan kelas II
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat memenuhi minimum persyaratan teknis Jalan:
- paling sedikit 2 (dua) lajur untuk dua arah; dan
- lebar jalur lalu lintas paling sedikit 5,5 (lima koma lima) meter.
(3) Jalan kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) harus memenuhi minimum persyaratan teknis Jalan:
- paling sedikit 2 (dua) lajur untuk dua arah; dan
- lebar jalur lalu lintas paling sedikit 5,5 (lima koma lima) meter.
(4) Dalam hal Jalan memiliki fungsi lokal dan fungsi
lingkungan, Jalan kelas III sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) dapat memenuhi minimum persyaratan
teknis Jalan:
- paling sedikit 1 (satu) lajur untuk dua arah; dan
- lebar jalur lalu lintas paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) meter.
(5) Jalan yang kondisinya belum memenuhi persyaratan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) ditetapkan sebagai Kelas Jalan dengan
kondisi bersyarat.
(6) Jalan yang ditetapkan dengan Kelas Jalan kondisi
bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara bertahap harus diperbaiki untuk memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4).
(7) Perbaikan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dilakukan dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun untuk penetapan Kelas Jalan oleh Menteri dan 10
(sepuluh) tahun untuk penetapan Kelas Jalan oleh gubernur.
Bagian Kesatu Penetapan Kelas Jalan
