Pasal 16
BAB 3 — PENETAPAN KELAS JALAN
(1) Penetapan Kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ditindaklanjuti dengan pemasangan rambu
larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan MST dan dimensi tertentu pada setiap ruas Jalan.
(2) Pemasangan rambu larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah penetapan Kelas Jalan, oleh:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Jalan arteri primer dan Jalan kolektor primer 1;
- gubernur untuk Jalan kolektor primer 2 dan Jalan kolektor primer 3;
- bupati untuk Jalan kolektor primer 4, Jalan lokal primer, Jalan lingkungan primer, dan Jalan dalam sistem jaringan Jalan sekunder; dan
- walikota untuk Jalan arteri sekunder, Jalan kolektor sekunder, Jalan lokal sekunder, dan Jalan lingkungan sekunder.
(3) Pemasangan rambu larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah ruas Jalan memenuhi
ketentuan mengenai persyaratan teknis Kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(4) Penetapan Kelas Jalan dengan kondisi bersyarat
sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (6) ditindaklanjuti dengan pemasangan rambu yang menjelaskan belum terpenuhinya persyaratan teknis Jalan yang ditetapkan.
Bagian Ketiga Publikasi Penetapan Kelas Jalan
