PERMENPUPR
KELAS JALAN BERDASARKAN PENGGUNAAN JALAN SERTA KELANCARAN
Pasal 17
BAB 3 — PENETAPAN KELAS JALAN
(1) Publikasi penetapan Kelas Jalan dilakukan oleh
Penyelenggara Jalan sesuai kewenangannya.
(2) Jalan yang sudah ditetapkan Kelas Jalannya
dipublikasikan kepada masyarakat melalui:
- papan pengumuman publik Penyelenggara Jalan dan instansi yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- situs web resmi Penyelenggara Jalan dan instansi yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
- media cetak, media elektronik, dan media sosial Penyelenggara Jalan serta instansi yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
