PERMENPUPR
KELAS JALAN BERDASARKAN PENGGUNAAN JALAN SERTA KELANCARAN
Pasal 15
BAB 3 — PENETAPAN KELAS JALAN
(1) Dalam hal terdapat perubahan fungsi Jalan, lalu lintas
harian rata-rata tahunan, dan persentase kendaraan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas, Menteri atau Gubernur dapat menetapkan perubahan penetapan Kelas Jalan pada ruas Jalan dimaksud sebelum evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Ketentuan mengenai penetapan Kelas Jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan Kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
