PERMENPUPR
KELAS JALAN BERDASARKAN PENGGUNAAN JALAN SERTA KELANCARAN
Pasal 14
BAB 3 — PENETAPAN KELAS JALAN
(1) Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya
melaksanakan evaluasi penetapan Kelas Jalan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Menteri atau gubernur dapat melakukan perubahan Kelas
Jalan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai penetapan Kelas Jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan Kelas Jalan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
