Pasal 7
Kegiatan penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air dilakukan melalui tahapan:
a. penugasan tim teknis kaji cepat; b. penyusunan rencana aksi; c. evaluasi ketersediaan sumber daya; d. pelaksanaan kegiatan; dan e. laporan pertanggungjawaban.
Pasal 8 - Tim Teknis Kaji Cepat
- Penugasan berdasarkan lokasi dan kondisi bencana
- Bertugas melakukan kaji cepat dampak kerusakan
- Berkoordinasi dengan tim kaji cepat BNPB/BPBD
- Dapat menambah anggota dari luar Satuan Tugas
Pasal 9 - Penyusunan Rencana Aksi
Kegiatan kaji cepat terdiri atas: a. inventarisasi jenis, lokasi, kondisi prasarana/sarana SDA b. identifikasi dan analisis tingkat kerusakan c. identifikasi dan analisis ancaman dampak d. pelaksanaan survai dan pengukuran e. pembuatan desain dan rencana penanggulangan f. pengkajian hasil desain g. penyusunan skala prioritas h. penyusunan pendanaan
Pasal 10-12 - Evaluasi dan Pelaksanaan
- Evaluasi ketersediaan sumber daya
- Jika terpenuhi: dilakukan swakelola oleh BBWS/BWS
- Jika sebagian terpenuhi: usulan ke BNPB/BPBD dan Dirjen SDA
Pasal 13 - Pelaksanaan Kontraktual
Tahapan pelaksanaan: a. persiapan pelaksanaan pekerjaan b. proses pengadaan c. pelaksanaan pekerjaan d. pengawasan dan pengendalian e. pelaporan f. pemantauan dan evaluasi
Pasal 14-15 - Penatausahaan dan Petunjuk Teknis
- Wajib penatausahaan dana darurat bencana
- Laporan e-Monitoring dan laporan keuangan
- Pelaksanaan sesuai petunjuk teknis (Lampiran)
document_id: PERMEN_PUPR_13_2015_BAB_III document_type: chapter parent_regulation: PERMEN_PUPR_13_2015 title: BAB III - Peran Masyarakat chapter_number: III schema_version: "2.0" hierarchy: level: chapter position: 3 parent: PERMEN_PUPR_13_2015 children: [] tags:
- peran masyarakat
- partisipasi
- pengawasan keywords:
- masyarakat setempat
- proses pengambilan keputusan
- kegiatan penanggulangan
- pengawasan quality: completeness: 0.95 confidence: 0.95 validated: false status: aktif
