PERMENPUPR
Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. mekanisme penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air; b. peran masyarakat; dan c. pendanaan.
Pasal 5-6
Mengatur tentang pembentukan Satuan Tugas Siaga Penanggulangan Bencana oleh Kepala BBWS/BWS dan tim teknis kaji cepat.
document_id: PERMEN_PUPR_13_2015_BAB_II document_type: chapter parent_regulation: PERMEN_PUPR_13_2015 title: BAB II - Mekanisme Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air chapter_number: II schema_version: "2.0" hierarchy: level: chapter position: 2 parent: PERMEN_PUPR_13_2015 children: [] tags:
- mekanisme
- tanggap darurat
- kaji cepat
- rencana aksi keywords:
- tim teknis kaji cepat
- rencana aksi
- evaluasi sumber daya
- pelaksanaan kegiatan
- laporan pertanggungjawaban quality: completeness: 0.95 confidence: 0.95 validated: false status: aktif
