PERMENPUPR
Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air
Pasal 3
Bencana akibat daya rusak air antara lain:
a. banjir termasuk banjir bandang; b. erosi dan sedimentasi; c. banjir lahar dingin; d. tanah longsor pada tebing sungai yang berubah menjadi aliran debris; e. intrusi; dan/atau f. perembesan.
