PERMENPUPR
Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi BBWS/BWS dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan arahan kepada BBWS/BWS dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air.
