Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Daya rusak air adalah daya air yang dapat merugikan kehidupan.
Bencana akibat daya rusak air adalah bencana yang diakibatkan oleh daya rusak air.
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Tanggap darurat bencana akibat daya rusak air adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan guna pemulihan fungsi prasarana dan sarana sumber daya air.
Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu.
Masyarakat adalah seluruh rakyat Indonesia, baik sebagai orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, badan usaha, maupun yang berhimpun dalam suatu lembaga atau organisasi kemasyarakatan.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota dan perangkat daerah.
Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai (BBWS/BWS) adalah unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adalah lembaga pemerintah non-departemen.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
