PERMENPUPR
Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air
Pasal 16
(1) Masyarakat setempat dapat berperan dalam mekanisme kegiatan penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa keikutsertaan dalam:
a. proses pengambilan keputusan; b. kegiatan penanggulangan; atau c. pengawasan.
document_id: PERMEN_PUPR_13_2015_BAB_IV document_type: chapter parent_regulation: PERMEN_PUPR_13_2015 title: BAB IV - Pendanaan chapter_number: IV schema_version: "2.0" hierarchy: level: chapter position: 4 parent: PERMEN_PUPR_13_2015 children: [] tags:
- pendanaan
- APBN
- anggaran bencana keywords:
- dana penanggulangan darurat
- APBN Kementerian PUPR
- usulan anggaran
- BNPB quality: completeness: 0.95 confidence: 0.95 validated: false status: aktif
