PERMENPUPR
Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air
Pasal 17
(1) Dana penanggulangan darurat berasal dari sumber dana APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(2) Dalam hal dana APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, Menteri cq. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat mengajukan usulan anggaran tanggap darurat bencana akibat daya rusak air kepada BNPB.
document_id: PERMEN_PUPR_13_2015_BAB_V document_type: chapter parent_regulation: PERMEN_PUPR_13_2015 title: BAB V - Ketentuan Lain-Lain chapter_number: V schema_version: "2.0" hierarchy: level: chapter position: 5 parent: PERMEN_PUPR_13_2015 children: [] tags:
- ketentuan lain
- aset negara
- satuan tugas siaga banjir keywords:
- prasarana sumber daya air
- aset negara
- Daftar Inventarisasi Barang Milik Negara
- penghapusan barang milik negara
- Satuan Tugas Siaga Banjir
- pemerintah daerah quality: completeness: 0.95 confidence: 0.95 validated: false status: aktif
