PERMENPUPR
Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air
Pasal 18
(1) Prasarana sumber daya air hasil pelaksanaan kegiatan penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air yang berasal dari APBN merupakan aset negara dan dilakukan pencatatan dalam Daftar Inventarisasi Barang Milik Negara.
(2) Dalam hal prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan akibat bencana susulan, penghapusan barang milik negara dilakukan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penatausahaan barang milik negara.
