Pasal 19
(1) Pelaksanaan kegiatan penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota, mutatis mutandis berlaku ketentuan Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 Peraturan Menteri ini.
(2) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Satuan Tugas Siaga Banjir yang ada pada BBWS/BWS tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan masa tugasnya berakhir dan tidak perlu dibentuk kembali.
(3) Tugas dan kegiatan Satuan Tugas Siaga Banjir pada BBWS/BWS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan ke dalam tugas dan kegiatan Satuan Tugas Siaga Penanggulangan Bencana.
document_id: PERMEN_PUPR_13_2015_BAB_VI document_type: chapter parent_regulation: PERMEN_PUPR_13_2015 title: BAB VI - Ketentuan Peralihan chapter_number: VI schema_version: "2.0" hierarchy: level: chapter position: 6 parent: PERMEN_PUPR_13_2015 children: [] tags:
- ketentuan peralihan
- transisi keywords:
- peraturan perundang-undangan sebelumnya
- kegiatan dalam proses quality: completeness: 0.95 confidence: 0.95 validated: false status: aktif
