Pasal 20
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. kegiatan penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air yang masih dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
document_id: PERMEN_PUPR_13_2015_BAB_VII document_type: chapter parent_regulation: PERMEN_PUPR_13_2015 title: BAB VII - Ketentuan Penutup chapter_number: VII schema_version: "2.0" hierarchy: level: chapter position: 7 parent: PERMEN_PUPR_13_2015 children: [] tags:
- ketentuan penutup
- pemberlakuan keywords:
- berlaku
- pengundangan
- Berita Negara quality: completeness: 0.95 confidence: 0.95 validated: false status: aktif date_enacted: 2015-04-06 date_effective: 2015-04-16
