Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2015
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 538
document_id: PERMEN_PUPR_13_2015_PREAMBLE document_type: preamble parent_regulation: PERMEN_PUPR_13_2015 title: Preamble - Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air schema_version: "2.0" hierarchy: level: section position: 1 parent: PERMEN_PUPR_13_2015 children: [] tags:
- daya rusak air
- tanggap darurat
- banjir
- BBWS
- BWS
- pengendalian banjir keywords:
- penanggulangan darurat
- bencana akibat daya rusak air
- banjir bandang
- erosi sedimentasi
- lahar dingin
- tanah longsor quality: completeness: 0.95 confidence: 0.95 validated: false status: aktif date_enacted: 2015-04-06 date_effective: 2015-04-16
a. bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, diberi wewenang menetapkan tata cara dalam rangka melakukan pengamanan dan/atau pengendalian daya rusak air terhadap daerah sekitarnya;
b. bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, lembaga dan badan hukum tertentu sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya menyelenggarakan usaha pengendalian daya rusak air terhadap sumber air dan lingkungannya;
c. bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam menyelenggarakan usaha pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air;
[[UU_11_1974]] - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
[[UU_24_2007]] - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
[[UU_23_2014]] - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air
PERPRES Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
PERPRES Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian PUPR
Permen PU Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PENANGGULANGAN DARURAT BENCANA AKIBAT DAYA RUSAK AIR.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 538
