PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BERBASIS TABUNGAN
Pasal 46
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 18/PRT/M/2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1458) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik INDONESIA Nomor 12/PRT/M/2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 671), tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 18/PRT/M/2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1458), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
