PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BERBASIS TABUNGAN
Pasal 45
BAB 10 — PENDANAAN
Sumber dana untuk BP2BT berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. sumber dana lainnya yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
