PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BERBASIS TABUNGAN
Pasal 44
BAB 9 — PELAPORAN
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), paling sedikit berisi informasi:
a. laporan kinerja Bank Pelaksana atas penyaluran skema BP2BT; b. laporan pencairan Dana BP2BT setiap bulan; c. besaran dan kualitas portofolio kredit atau pembiayaan BP2BT; dan d. rencana penyaluran ditahun berikutnya.
