PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BERBASIS TABUNGAN
Pasal 43
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Bank Pelaksana menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala kepada Satker. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan: a. mengumpulkan, menggabungkan dan mengunggah semua data terkait dengan kredit atau Pembiayaan skema BP2BT ke dalam sistem informasi teknologi Satker secara rutin; b. membuat laporan gabungan dan mengunggah semua data kinerja kredit atau Pembiayaan skema BP2BT secara berkala ke dalam sistem informasi teknologi Satker; dan c. menyampaikan laporan kinerja kredit atau pembiayaan skema BP2BT secara tertulis kepada Satker.
