Pasal 33
BAB 6 — PENCAIRAN DANA BP2BT
(1) Penerima Manfaat menggunakan Dana BP2BT untuk pembangunan Rumah Swadaya setelah Bank Pelaksana memindahbukukan Dana BP2BT ke rekening Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1). (2) Dalam hal Penerima Manfaat menggunakan jasa kontraktor, Bank Pelaksana memindahbukukan Dana BP2BT untuk pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari rekening Penerima Manfaat ke rekening kontraktor berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan yang ditandatangani Penerima Manfaat. (3) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Rumah Swadaya selesai dibangun kontraktor, dilaporkan Penerima Manfaat dan diperiksa lapangan oleh Bank Pelaksana sesuai dengan Format huruf X sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pemindah bukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemeriksaan lapangan.
