PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BERBASIS TABUNGAN
Pasal 32
BAB 6 — PENCAIRAN DANA BP2BT
(1) Bank Pelaksana memindahbukukan Dana BP2BT dari rekening Penerima Manfaat ke rekening Pelaku Pembangunan untuk kepemilikan Rumah Tapak Umum atau Sarusun berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan yang ditandatangani Penerima Manfaat. (2) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Dana BP2BT dipindahbukukan dari rekening Satker pada Bank Pelaksana ke rekening Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
