PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BERBASIS TABUNGAN
Pasal 34
BAB 6 — PENCAIRAN DANA BP2BT
Bank Pelaksana memasang tanda berupa stiker atau plat atas setiap unit Rumah Tapak Umum, Sarusun, dan Rumah Swadaya yang mendapatkan Dana BP2BT sesuai dengan Format huruf Z sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
