Pasal 3
BAB 3 — SKEMA BP2BT
(1) Komponen skema BP2BT terdiri atas: a. tabungan Pemohon; b. Dana BP2BT; dan c. Kredit atau pembiayaan Bank Pelaksana. (2) Skema BP2BT diperuntukan untuk pembiayaan: a. kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun; atau b. Pembangunan Rumah Swadaya. (3) Tabungan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan sebagai: a. bagian uang muka dalam kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun; b. bagian Dana Swadaya pembangunan Rumah Swadaya; dan/atau c. biaya administrasi. (4) Batasan saldo terendah tabungan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri. (5) Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai: a. bagian uang muka dalam kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun; atau b. bagian biaya pembangunan Rumah Swadaya.
(6) Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan dengan memperhatikan: a. besaran Penghasilan Kelompok Sasaran dan nilai Rumah untuk kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun; dan b. besaran Penghasilan Kelompok Sasaran dan rencana anggaran biaya untuk pembangunan Rumah Swadaya. (7) Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan batasan Dana BP2BT yang ditetapkan oleh Menteri. Kredit atau pembiayaan Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan sebagai pembiayaan kepemilikan Rumah atau pembangunan Rumah Swadaya yang seluruhnya menggunakan dana Bank Pelaksana.
