PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BERBASIS TABUNGAN
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, Bank Pelaksana, Pelaku Pembangunan, dan masyarakat dalam pelaksanaan BP2BT. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan BP2BT dapat diimplementasikan secara efektif, transparan, dan akuntabel. (3) Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. skema BP2BT;
b. persyaratan; c. penyaluran Dana BP2BT; d. pencairan Dana BP2BT; e. pengendalian dan pengawasan; f. pengembalian bantuan; dan g. pelaporan.
