Pasal 28
BAB 6 — PENCAIRAN DANA BP2BT
(1) Bank Pelaksana menyampaikan surat permintaan pencairan Dana BP2BT yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada Satker berdasarkan perjanjian kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) sesuai dengan Format huruf P sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Surat permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen: a. daftar rekapitulasi Penerima Manfaat yang telah melakukan perjanjian kredit atau pembiayaan berdasarkan surat keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penerima Manfaat BP2BT sesuai dengan Format huruf Q dan huruf N sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. surat tanda terima uang atau kuitansi pembayaran dari Bank Pelaksana terhadap pembayaran Dana BP2BT periode sebelumnya sesuai dengan Format huruf R sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. surat pernyataan verifikasi dokumen kelaikan fungsi bangunan untuk Rumah Tapak Umum atau Sarusun yang dibangun oleh Pengembang sesuai dengan Format huruf S sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. surat pernyataan verifikasi laporan kemajuan fisik pembangunan Rumah Swadaya dari Bank Pelaksana sesuai dengan Format huruf T dan huruf V sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan e. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama antara Bank Pelaksana dengan Satker. (3) Permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah perjanjian kredit atau pembiayaan untuk kepemilikan Rumah Tapak Umum atau Sarusun dilakukan. (4) Permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembangunan Rumah Swadaya diajukan sebelum pencairan tahap terakhir kredit atau pembiayaan Bank Pelaksana. (5) Permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen digital dan dokumen cetak.
