Pasal 27
BAB 5 — PENYALURAN DANA BP2BT
(1) Bank Pelaksana menyampaikan pemberitahuan persetujuan Dana BP2BT kepada Penerima Manfaat paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan surat keputusan tentang Penerima Manfaat BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dari Satker. (2) Bank Pelaksana menyesuaikan pokok kredit atau pembiayaan dengan besaran Dana BP2BT yang diterima Penerima Manfaat sesuai dengan surat keputusan tentang Penerima Manfaat BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) yang dituangkan dalam perjanjian kredit atau pembiayaan. (3) Bank Pelaksana melakukan penandatanganan perjanjian kredit atau pembiayaan dengan Penerima Manfaat paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Penerima Manfaat menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Untuk kepemilikan Rumah Tapak Umum, Penandatanganan kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan surat pernyataan tentang kelaikan fungsi bangunan rumah sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan yang dibuat oleh pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi. (5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan format huruf U sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Untuk kepemilikan Sarusun, penandatanganan kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah rumah dinyatakan laik fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal penandatanganan perjanjian kredit atau pembiayaan tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Pelaksana dapat mengajukan permohonan penambahan waktu pelaksanaan perjanjian kredit paling lama 20 (dua puluh) hari kerja kepada Satker.
