Pasal 26
BAB 5 — PENYALURAN DANA BP2BT
(1) Pejabat Pembuat Komitmen membuat dan menandatangani surat keputusan tentang Penerima Manfaat BP2BT atas persetujuan Kepala Satuan Kerja berdasarkan lembar hasil pengujian Pemohon Dana BP2BT sesuai dengan Format huruf N dan huruf M sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Satker mengirimkan surat keputusan tentang Penerima Manfaat BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank Pelaksana sebagai pemberitahuan persetujuan Dana BP2BT untuk ditindaklanjuti dengan proses perjanjian kredit atau pembiayaan Bank Pelaksana dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah untuk perhatian Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan perumahan.
