PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BERBASIS TABUNGAN
Pasal 25
BAB 5 — PENYALURAN DANA BP2BT
(1) Satker melakukan pengujian atas kesesuaian persyaratan dokumen permohonan penetapan besaran Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2). (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. kesesuaian Pemohon dengan persyaratan Pemohon; dan b. besaran Dana BP2BT yang berhak diterima Pemohon. (3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara otomatis dan manual. (4) Tahapan dan tata cara pengujian otomatis dan manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Direktur Jenderal dalam petunjuk teknis.
