Pasal 29
BAB 6 — PENCAIRAN DANA BP2BT
(1) Satker melakukan pemeriksaan kelengkapan permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) yang telah disampaikan dalam bentuk dokumen digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5).
(2) Satker melakukan konfirmasi melalui surat elektronik atas kelengkapan permintaan pencairan Dana BP2BT kepada Bank Pelaksana paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen digital diterima oleh Satker BP2BT. (3) Dalam hal dokumen permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, dokumen permintaan pencairan Dana BP2BT dikembalikan kepada Bank Pelaksana untuk dilengkapi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima. (4) Satker melakukan pengujian terhadap data permintaan pencairan Dana BP2BT yang telah diterima dari Bank Pelaksana untuk mendapatkan kesesuaian dokumen perjanjian dengan surat keputusan tentang Penerima Pemanfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (5) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui tahapan sebagai berikut: a. pengujian otomatis dengan dukungan sistem komputer dilakukan untuk keseluruhan data permintaan pencairan Dana BP2BT; dan b. pengujian manual dengan uji petik dilakukan atas sampel data permintaan pencairan Dana BP2BT yang dinyatakan lolos pengujian otomatis sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (6) Tahapan dan tata cara pengujian otomatis dan manual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun oleh Direktur Jenderal dalam petunjuk teknis. (7) Hasil pengujian dituangkan dalam lembar hasil pengujian paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah surat permintaan pencairan Dana BP2BT diterima Satker sesuai dengan Format huruf L dan huruf P sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Satker membuat daftar hasil pengujian Penerima Manfaat sesuai dengan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan Format huruf W sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini . (9) Satker meminta bukti akad kredit atau pembiayaan dan data lainnya yang diperlukan untuk pengujian manual dengan uji petik kepada Bank Pelaksana. (10) Satker menerima bukti dan data lain sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam bentuk dokumen digital atau dokumen cetak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat permintaan dikirimkan. (11) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pada pengujian manual, Satker meminta Bank Pelaksana untuk melengkapi dan menyesuaikan dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan ketidaksesuaian dikirimkan. (12) Ketidaksesuaian pada pengujian manual sebagaimana dimaksud pada ayat (11) meliputi: a. 1 (satu) atau lebih dokumen pendukung tidak tersedia; b. ketidaksesuaian antara daftar Pemohon Dana BP2BT dengan data akad kredit atau pembiayaan; dan/atau c. ketidaksesuaian lain yang ditetapkan oleh Satker. (13) Setelah batas waktu untuk melengkapi dan menyesuaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (11), berlaku ketentuan: a. ketidaksesuaian sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari jumlah data Penerima Manfaat yang dilakukan pengujian manual sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), permintaan pencairan Dana BP2BT diterima kecuali data yang tidak dapat dilengkapi dan diperbaiki oleh Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (11); b. ketidaksesuaian lebih dari 10% (sepuluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) terhadap jumlah data Penerima Manfaat yang dilakukan pengujian manual sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), dilakukan pengujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) terhadap data Penerima manfaat yang dinyatakan lolos pengujian otomatis dikurangi data Penerima Manfaat yang dilakukan pengujian manual; atau c. ketidaksesuaian lebih dari 50% (lima puluh persen) terhadap jumlah data Penerima Manfaat yang dilakukan pengujian manual sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), permohonan Dana BP2BT ditolak. (14) Hasil pengujian dituangkan dalam lembar hasil pengujian paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan pencairan Dana BP2BT diterima Satker. (15) Satker membuat daftar hasil pengujian Penerima Manfaat sesuai dengan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (14).
