Pasal 19
BAB 5 — PENYALURAN DANA BP2BT
(1) Pemohon mengajukan permohonan kredit atau pembiayaan kepada Bank Pelaksana dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: a. fotokopi kartu tanda penduduk; b. fotokopi akta nikah bagi pasangan suami istri; c. fotokopi kartu keluarga; d. fotokopi nomor pokok wajib pajak;
e. fotokopi surat pemberitahuan pajak tahunan pajak penghasilan orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. surat pernyataan penghasilan sesuai dengan Format huruf E sebagaimana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang ditandatangani Pemohon di atas materai dan diketahui oleh:
- pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang di tempat bekerja untuk masyarakat berpenghasilan tetap; atau
- kepala desa atau lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap. g. surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan setempat dalam hal kelompok sasaran tidak bertempat tinggal sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk; h. surat keterangan usaha dari kepala desa atau lurah bagi Pemohon yang memiliki usaha mandiri; i. fotokopi buku tabungan dengan periode paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir pada sistem perbankan; j. surat pernyataan status kepemilikan Rumah yang diketahui instansi tempat bekerja atau kepala desa atau lurah tempat kartu tanda penduduk diterbitkan sesuai dengan Format huruf D sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; k. surat pernyataan belum pernah menerima subsidi kepemilikan Rumah dari pemerintah; l. surat pernyataan tidak bekerja dari kelurahan untuk pasangan suami istri yang salah satunya tidak bekerja; m. surat pernyataan Pemohon kepada Satker sesuai dengan Format huruf C sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
n. surat penempatan terakhir untuk Pemohon berstatus pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Republik INDONESIA. (2) Dalam hal Pemohon mengajukan kredit atau pembiayaan untuk pembangunan Rumah Swadaya, dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan dengan: a. fotokopi bukti alas hak yang sah atas nama Pemohon atau pasangan; b. surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa; c. fotokopi izin mendirikan bangunan; d. surat kondisi awal tanah atau Rumah yang dilengkapi dengan foto sesuai dengan Format huruf F sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan e. rencana anggaran biaya sesuai dengan Format huruf G sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal bukti alas hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sedang dalam proses peralihan, maka dapat dinyatakan dengan bukti peralihan status hak atas tanah yang sah.
