PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BERBASIS TABUNGAN
Pasal 18
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja dengan direksi yang berwenang berdasarkan anggaran dasar untuk mewakili Bank Umum, BUS, atau UUS.
