Pasal 20
BAB 5 — PENYALURAN DANA BP2BT
(1) Surat pernyataan Pemohon Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf m bermaterai dan ditandatangani oleh Pemohon yang menyatakan: a. mempunyai Penghasilan Kelompok Sasaran tidak melebihi ketentuan batas Penghasilan Kelompok Sasaran; b. status kepemilikan Rumah yang meliputi:
tidak memiliki Rumah untuk kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun;
tidak memiliki Rumah dan memiliki tanah dengan alas hak yang sah serta tidak dalam sengketa untuk pembangunan Rumah Swadaya; atau
memiliki Rumah satu-satunya yang tidak layak huni secara struktur, di atas tanah dengan alas hak yang sah serta tidak dalam sengketa untuk pembangunan Rumah Swadaya; c. pemanfaatan Rumah yang meliputi:
akan menghuni Rumah Tapak Umum atau Sarusun sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima Rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sesuai dengan Format huruf O sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
akan menghuni Rumah Swadaya setelah Rumah selesai dibangun dan dinyatakan laik fungsi; d. akan menghuni sebagai tempat tinggal paling singkat dalam jangka waktu:
5 (lima) tahun untuk Rumah Tapak Umum; atau
20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun; e. tidak akan menyewakan dan/atau mengalihkan hak kepemilikan Rumah Tapak Umum atau Sarusun, kecuali dalam hal:
pewarisan;
penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk Rumah Tapak Umum;
perikatan kepemilikan telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun; atau
pindah tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi yang lebih baik; f. belum pernah menerima subsidi pemerintah lainnya terkait kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun atau pembangunan Rumah Swadaya kecuali bagi pegawai negeri sipil, anggota Tentara
Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Republik INDONESIA yang pindah tugas; g. tidak akan menggunakan Dana BP2BT yang diberikan untuk kegiatan selain yang berkaitan dengan kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun atau pembangunan Rumah Swadaya; h. bertanggung jawab atas kebenaran formal dan materiil dokumen persyaratan yang disampaikan kepada Bank Pelaksana; dan i. bersedia mengembalikan bantuan, apabila salah satu pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf h terbukti tidak benar. (2) Surat pernyataan Pemohon Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemohon sendiri untuk yang berstatus tidak kawin atau suami dan istri untuk pasangan suami istri. (3) Surat pernyataan Pemohon Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Satker melalui Bank Pelaksana.
