Pasal 14
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Penerima Manfaat memanfaatkan Rumah Tapak Umum, Sarusun, atau Rumah Swadaya untuk hunian. (2) Penerima Manfaat harus menghuni Rumah Tapak Umum atau Sarusun sejak serah terima dari Pelaku Pembangunan atau menghuni Rumah Swadaya setelah selesai pembangunan dan telah dinyatakan laik fungsi. (3) Dalam hal Penerima Manfaat tidak menghuni Rumah Tapak Umum atau Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara terus menerus dalam waktu 1 (satu)
tahun, Penerima Manfaat harus mengembalikan Dana BP2BT. (4) Ketentuan pengembalian Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Republik INDONESIA yang pindah karena kepentingan dinas. (5) Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengembalikan Dana BP2BT ke kas negara melalui Bank Pelaksana.
